Koreksi Pasal 9
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk pemenuhan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperlukan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional sebagai berikut:
a. terwujudnya paradigma baru bahwa Sumber Energi merupakan modal pembangunan nasional;
b. tercapainya Elastisitas Energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi;
c. tercapainya penurunan Intensitas Energi final sebesar 1% (satu persen) per tahun sampai dengan tahun 2025;
d. tercapainya Rasio Elektrifikasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% (seratus persen) pada tahun 2020;
e. tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan
f. tercapainya bauran Energi Primer yang optimal:
1. pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi;
2. pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen);
3. pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% (tiga puluh persen) dan pada tahun 2050 minimal 25% (dua puluh lima persen); dan
4. pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22% (dua puluh dua persen) dan pada tahun 2050 minimal 24% (dua puluh empat persen).
Koreksi Anda
