Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicapai dengan mewujudkan: a. Sumber Daya Energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional; b. Kemandirian Pengelolaan Energi; c. ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber Energi dalam negeri; d. pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan; e. Pemanfaatan Energi secara efisien di semua sektor; f. akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan merata; g. pengembangan kemampuan teknologi, Industri Energi, dan jasa Energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia; h. terciptanya lapangan kerja; dan i. terjaganya kelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda