Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2050.
Koreksi Anda
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2050.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran