Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan pendukung. (2) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional; b. prioritas pengembangan Energi; c. pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional; dan d. Cadangan Energi nasional. (3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi; b. Lingkungan Hidup dan keselamatan; c. harga, subsidi, dan insentif energi; d. infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap Energi dan Industri Energi; e. penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi; dan f. kelembagaan dan pendanaan.
Koreksi Anda