Koreksi Pasal 30
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipasang secara tetap.
(2) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu Lalu Lintas sementara.
(3) Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Pada Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilengkapi papan tambahan yang memuat keterangan tertentu.
Koreksi Anda
