Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, pedoman, dan kriteria penetapan batas kecepatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda