Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan dengan pemasangan Rambu Lalu Lintas pada setiap ruas jalan. (2) Pemasangan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. jalan nasional dilakukan oleh Menteri; b. jalan provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi; c. jalan kabupaten dan jalan desa dilakukan oleh pemerintah kabupaten; d. jalan kota dilakukan oleh pemerintah kota; dan e. jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan oleh gubernur.
Koreksi Anda