Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Koreksi Anda