Koreksi Pasal 36
PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dalam keadaan tertentu dapat menunjuk pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
