Koreksi Pasal 28
PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
[ Dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi, pengalihan participating interest tidak termasuk penghasilan
epkumham.go
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b apabila memenuhi kriteria:
a. tidak mengalihkan seluruh participating interest yang dimilikinya;
b. participating interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi); dan
d. pengalihan participating interest tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Koreksi Anda
