Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 79 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PADANG PARIAMAN DARI WILAYAH KOTA PARIAMAN KE NAGARI PARIT MALINTANG KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROPINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman.
Koreksi Anda