Koreksi Pasal 3
PP Nomor 79 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PADANG PARIAMAN DARI WILAYAH KOTA PARIAMAN KE NAGARI PARIT MALINTANG KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROPINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
Koreksi Anda
