Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 79 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN BATAS DAERAH KOTA PANGKAL PINANG KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI DESA SELINDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian dan penataan administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan hak-hak keperdataan masyarakat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda