Koreksi Pasal 3
PP Nomor 79 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN BATAS DAERAH KOTA PANGKAL PINANG KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI DESA SELINDUNG
Teks Saat Ini
Pendanaan sebagai akibat dilakukannya perubahan batas Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang.
Koreksi Anda
