Koreksi Pasal 2
PP Nomor 79 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN BATAS DAERAH KOTA PANGKAL PINANG KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI DESA SELINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Batas Kota Pangkalpinang berubah dan diperluas dengan memasukkan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
(2) Dengan adanya perubahan dan perluasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Selindung masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.
(3) Kota Pangkalpinang setelah diperluas dengan memasukkan Desa Selindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Penetapan dan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
