Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berpedoman pada norma: a. obyektif, profesional, independen dan tidak mencari-cari kesalahan; b. terus . . . b. terus menerus untuk memperoleh hasil yang berkesinambungan; c. efektif untuk menjamin adanya tindakan koreksi yang cepat dan tepat; e. mendidik dan dinamis.
Koreksi Anda