Koreksi Pasal 34
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan satuan kerja penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota dan Desa wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Menteri, Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Wakil Gubernur, Wakil Bupati/Wakil Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
