Koreksi Pasal 33
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib berpedoman kepada rencana pengawasan tahunan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 34 . . .
Koreksi Anda
