Koreksi Pasal 30
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengkoordinasikan Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur dalam menyusun rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penyusunan rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gubernur.
(3) Koordinasi . . .
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam kegiatan penyusunan perencanaan pengawasan di pusat dan di daerah.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi di tingkat provinsi dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
