Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan terhadap : a. pelaksanaan . . . a. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; b. pinjaman dan hibah luar negeri; dan c. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. (2) Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota. (3) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota. (4) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; b. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Koreksi Anda