Koreksi Pasal 22
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut tugas pembantuan.
Koreksi Anda
