Koreksi Pasal 21
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
