Koreksi Pasal 48
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Koreksi Anda
