Koreksi Pasal 47
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dilaporkan kepada PRESIDEN dikordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
