Koreksi Pasal 18
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pedoman serta standar pemantauan dan evaluasi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Penyusunan pedoman pemantauan dan evaluasi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Koreksi Anda
