Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman serta standar pemantauan dan evaluasi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. (2) Penyusunan pedoman pemantauan dan evaluasi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Koreksi Anda