Koreksi Pasal 17
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Koreksi Anda
