Koreksi Pasal 15
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(3) Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Koreksi Anda
