Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi Perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka Menengah dan Perencanaan Tahunan sesuai peraturan perundang- undangan. Pasal 14 . . .
Koreksi Anda