Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berkaitan dengan aspek perencanaan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Koreksi Anda