Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: a. koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan; b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan; d. pendidikan dan pelatihan; dan e. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, dan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
Koreksi Anda