Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 79 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BATAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang berupa bahan elemen bakar nuklir dan bahan proses produksi radioisotop yang perolehannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda