Koreksi Pasal 6
PP Nomor 79 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 48-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS DAN/ATAU BANGUNAN
Teks Saat Ini
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tersemasuk koperasi yang usaha pokoknya melalukan transakasi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994. Dengan demikian, kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dihitung dan dilaksanakan sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 25.
Angka 3
Koreksi Anda
