Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 79 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 48-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS DAN/ATAU BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2000. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 170 PENJELASSAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN UMUM Cara pembayaran/pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penggalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikaitkan dengan saat penandatanganan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan pengalihan hak oleh Notaris atau pejabat yang berwenang, atau mengaitkannya dengan pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan atau pejabat pemerintah yang melakukan pembayaran ternyata telah meningkatkan kepatuhan bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya tidak melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam memenuhi perpajakannya. Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran/pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dipandang perlu untuk menyempurnakan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1996. Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut antara lain : a. Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, baik dalam rangka kegiatan usaha pokok maupun di luar kegiatan usaha pokok melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Wajib … b. Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini bersifat final dan sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994. PASAL DEMI PASAL
Koreksi Anda