Koreksi Pasal 92
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
