Koreksi Pasal 91
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Teks Saat Ini
Untuk mencegah terjadinya stigmatisasi dari pelabelan terhadap Anak terkait kondisi orang tuanya, Menteri dan Pemerintah Daerah melakukan:
a. pemberian edukasi kepada Masyarakat serta berperan aktif untuk menghilangkan stigma terhadap Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya;
b. pemberian ruang kepada Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya untuk mendapatkan kegiatan rekreasional; dan
c. koordinasi dengan unit layanan yang menangani perlindungan Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya dalam hal terdapat potensi kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak di daerah.
Koreksi Anda
