Koreksi Pasal 42
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Teks Saat Ini
(1) Upaya Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(2) Upaya Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(3) Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
