Koreksi Pasal 16
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Teks Saat Ini
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
c. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Koreksi Anda
