Koreksi Pasal 44
PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum.
(2) Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .
Koreksi Anda
