Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
Koreksi Anda
Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran