Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar hak Pekerja/Buruh.
Koreksi Anda