Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan. (2) Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. (3) Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV . . .
Koreksi Anda