Koreksi Pasal 6
PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan.
(2) Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non Upah berupa:
a. bonus;
b. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
c. uang servis pada usaha tertentu.
Koreksi Anda
