Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar. (2) Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. Upah; dan b. pendapatan non Upah.
Koreksi Anda