Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan PDT. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian pelaksanaan berdasarkan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di tingkat kabupaten. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal dilaporkan kepada Gubernur.
Koreksi Anda