Koreksi Pasal 31
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja PDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan PPDT terhadap kabupaten di wilayahnya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap tingkat capaian pelaksanaan berdasarkan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di tingkat Provinsi dengan memerhatikan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di kabupaten di wilayahnya.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal dilaporkan setiap 5 (lima) tahun pada akhir pelaksanaan RPJMN kepada Menteri.
Koreksi Anda
