Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan PPDT. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian pelaksanaan berdasarkan STRANAS-PPDT, dengan memerhatikan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di tingkat provinsi dan kabupaten. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda