Koreksi Pasal 29
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDT dilakukan oleh instansi pengawasan internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
