Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bupati berwenang: a. melaksanakan PPDT di wilayah kewenangannya; b. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam skala kabupaten; dan c. melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya secara berkala kepada Menteri dan Gubernur.
Koreksi Anda