Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka PPDT, Bupati bertugas: a. memberikan data dan informasi mengenai ketertinggalan di wilayahnya kepada Menteri dan Gubernur; b. merencanakan dan melaksanakan PPDT dalam skala kabupaten; dan c. mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda