Koreksi Pasal 26
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Gubernur berwenang:
a. mengoordinasikan pelaksanaan PPDT di wilayah kewenangannya;
b. mengawasi pelaksanaan PPDT yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam skala provinsi; dan
d. melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya secara berkala kepada Menteri.
Koreksi Anda
