Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Gubernur berwenang: a. mengoordinasikan pelaksanaan PPDT di wilayah kewenangannya; b. mengawasi pelaksanaan PPDT yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten; c. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam skala provinsi; dan d. melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya secara berkala kepada Menteri.
Koreksi Anda